Wakil Wali Kota Bukittinggi Serius Dukung Raperda Produk Halal dan Hak Keuangan DPRD: Komitmen Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pasang surut dinamika pemerintahan Kota Bukittinggi kembali mencatat babak penting dengan dukungan penuh Wakil Wali Kota Ibnu Asis terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis: Produk Halal dan Hak Keuangan Anggota DPRD. Langkah ini bukan sekadar formalitas legislatif, melainkan bukti komitmen konkret pemerintah dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat.
Dua Kebijakan Strategis untuk Kemajuan Bukittinggi
1. Raperda Produk Halal: Perlindungan Konsumen dan Penguatan Ekonomi Syariah
Wakil Wali Kota Ibnu Asis menegaskan bahwa Raperda ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat Bukittinggi yang mayoritas Muslim:
Aspek Perlindungan:
-
Menjamin produk makanan/minuman di pasaran memenuhi standar halal
-
Memberikan kepastian hukum bagi konsumen Muslim
-
Mencegah peredaran produk meragukan di pasar tradisional
Dampak Ekonomi:
-
Penguatan UMKM berbasis syariah
-
Peningkatan daya saing produk lokal
-
Potensi menarik investor industri halal
“Kami ingin Bukittinggi menjadi contoh kota yang menjamin produk halal bagi warganya,” tegas Ibnu Asis dalam rapat dengan DPRD.
2. Raperda Hak Keuangan DPRD: Transparansi dan Kinerja Legislatif
Pengesahan Raperda ini bertujuan untuk:
Peningkatan Kinerja:
-
Pengaturan yang jelas tentang hak dan kewajiban anggota dewan
-
Standar akuntabilitas penggunaan anggaran
-
Mekanisme pengawasan yang transparan
Aspek Keadilan:
-
Penghasilan layak untuk kinerja optimal
-
Perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi legislatif
-
Pengaturan tunjangan yang proporsional
Analisis Mendalam Dampak Kebijakan
Ahli Hukum Universitas Andalas, Dr. Fajri Nursyamsi, S.H., M.H.:
“Raperda Produk Halal ini tepat waktu mengingat meningkatnya kesadaran masyarakat akan konsumsi halal. Yang penting nanti implementasinya tidak membebani pelaku usaha kecil.”
Ketua Komisi II DPRD Bukittinggi, H. Firdaus:
“Pengaturan hak keuangan anggota dewan ini penting untuk menciptakan profesionalisme di legislatif. Anggota DPRD yang sejahtera akan fokus pada tugasnya tanpa terganggu urusan finansial.”
Tantangan Implementasi
Beberapa hambatan yang perlu diantisipasi:
-
Sosialisasi ke Pelaku Usaha
-
Terutama pedagang kecil di pasar tradisional
-
Pendampingan sertifikasi halal gratis
-
-
Pengawasan Berlapis
-
Membentuk tim gabungan pengawas produk halal
-
Sistem pelaporan online untuk masyarakat
-
-
Transparansi Anggaran
-
Publikasi laporan keuangan DPRD secara berkala
-
Mekanisme pengaduan masyarakat
-
Dukungan Multipihak Kota Bukittinggi
Berbagai elemen masyarakat menyambut positif:
-
Majelis Ulama
-
Siap membantu proses sertifikasi halal
-
Akan membentuk tim pendamping
-
-
Asosiasi Pengusaha
-
Mendukung dengan pelatihan UMKM
-
Memfasilitasi akses pasar
-
-
Lembaga Swadaya Masyarakat
-
Akan mengawasi implementasi kedua Raperda
-
Membuka posko pengaduan
-
Baca juga: Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar
Peta Kota Bukittinggi Jalan Implementasi
Wakil Wali Kota memaparkan timeline jelas:
Tahap I (2024):
-
Penyelesaian pembahasan Raperda
-
Sosialisasi intensif ke stakeholders
Tahap II (2025):
-
Penerapan bertahap di pusat kota
-
Evaluasi dampak ekonomi
Tahap III (2026):
-
Implementasi menyeluruh
-
Penyempurnaan regulasi
Kesimpulan: Langkah Berani Menuju Kota Bukittinggi yang Lebih Baik
Dukungan kuat Wakil Wali Kota terhadap dua Raperda ini menunjukkan:
-
Sensitifitas terhadap kebutuhan religius masyarakat
-
Komitmen pada tata kelola pemerintahan yang transparan
-
Keberpihakan pada kesejahteraan penyelenggara negara
Seperti pepatah Minang “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, kebijakan ini berupaya memadukan nilai-nilai agama dengan pengelolaan pemerintahan modern.
Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi yang konsisten dan berkeadilan. Dengan dukungan semua pihak, dua kebijakan strategis ini berpotensi menjadi landmark baru dalam sejarah pembangunan Bukittinggi yang lebih religius, transparan, dan sejahtera.





