Sumbar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Berikut Syarat dan Potongan Denda yang Ditawarkan
Sumatera Barat resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025, memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak untuk mengurus kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi penuh.
Periode Program
📅 1 Januari – 31 Maret 2025
(Khusus untuk kendaraan dengan pajak mati sebelum 2025)
Manfaat yang Ditawarkan
✔ Diskon denda 100% untuk pelunasan di Januari 2025
✔ Diskon 75% untuk pelunasan Februari 2025
✔ Diskon 50% untuk pelunasan Maret 2025
Jenis Kendaraan yang Termasuk
-
Mobil pribadi
-
Sepeda motor
-
Kendaraan niaga kecil
-
Kendaraan dinas pemda
(Tidak termasuk kendaraan bermasalah hukum/BPKB hilang)

Baca juga: Sumatera Barat Siap Tancap Gas, 5 Proyek Infrastruktur Strategis Dimulai 2025
Persyaratan Pengajuan
-
Fotokopi STNK asli
-
KTP pemilik kendaraan
-
Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa
-
Hasil cek fisik kendaraan (untuk yang telat >2 tahun)
Tempat Pengurusan
-
Samsat terdekat
-
Gerai samsat keliling
-
Aplikasi Samsat Digital Sumbar
Target Pemerintah
📈 Meningkatkan kepatuhan pajak dari 68% (2024) menjadi 85% (2025)
💸 Menambah pendapatan asli daerah Rp 45 miliar
Kadis Pendapatan Daerah Sumbar, Drs. H. Alwis:
“Program ini bentuk kemudahan bagi masyarakat. Manfaatkan masa pemutihan untuk mengurus pajak tanpa denda maksimal.”
#PemutihanPajak #SamsatSumbar #PKBMurah2025 #HematDenda
Sudah cek jatuh tempo pajak kendaraan Anda? Manfaatkan diskon denda ini!
Bagaimana pendapat Anda tentang program ini? Apakah akan mendorong Anda segera melunasi pajak?




