Bukittinggi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran pelaku usaha lokal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Perda untuk Perkuat UMKM
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Perda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM hadir sebagai payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pelaku usaha kecil. Regulasi ini juga diharapkan mampu membuka peluang lebih luas dalam mengakses permodalan, pelatihan, serta pendampingan usaha.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi. Dengan perda ini, kami ingin memastikan bahwa koperasi dan UMKM bisa berkembang secara berkelanjutan dan kompetitif,” ujar perwakilan DPRD Sumbar.
Komitmen Pemkot Bukittinggi
Pemkot Bukittinggi menyambut baik lahirnya perda ini. Menurut pemerintah kota, aturan tersebut akan membantu memberikan kejelasan mekanisme pemberdayaan UMKM serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi.
“Melalui perda ini, kami ingin mendorong para pelaku UMKM untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga naik kelas. Dukungan regulasi akan kami padukan dengan program pembinaan dan promosi produk lokal,” ungkap pejabat Pemkot Bukittinggi.

Baca juga: Bukittinggi Dipacu Jadi Pusat UMKM
Pelaku UMKM Antusias
Sosialisasi ini mendapat respon positif dari pelaku UMKM di Bukittinggi.
“Kami sangat senang ada aturan yang berpihak pada UMKM. Harapannya, pemerintah benar-benar membantu dalam permodalan dan pemasaran, sehingga usaha kami bisa lebih maju,” ujar salah seorang pelaku UMKM yang hadir.
Harapan ke Depan
“Ini bukan hanya tentang regulasi, tapi bagaimana perda bisa menjadi dorongan nyata agar UMKM berkembang dan koperasi semakin kuat. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi masyarakat akan lebih merata,” pungkas pihak DPRD Sumbar.




