Bukittinggi — Dalam upaya memastikan seluruh badan usaha mematuhi kewajiban dalam penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi menggelar kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha, Selasa (6/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan sinergi antar-lembaga demi perlindungan maksimal terhadap pekerja formal maupun informal di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap sejumlah badan usaha yang terindikasi belum sepenuhnya patuh dalam hal pendaftaran karyawan, pembayaran iuran, maupun pelaporan data kepesertaan. Tim pemeriksa terdiri dari perwakilan dua lembaga BPJS dan melibatkan unsur pengawasan dari pemerintah daerah setempat.
Pastikan Semua Pekerja Terlindungi
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Rahmad Hidayat, mengatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan setiap badan usaha melaksanakan kewajibannya sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Masih banyak badan usaha yang belum sepenuhnya memahami pentingnya jaminan sosial. Ada pula yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya. Padahal, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan adalah hak dasar bagi setiap pekerja,” tegas Rahmad.
Pihaknya juga menambahkan bahwa selain aspek hukum, keikutsertaan penuh dalam program BPJS akan memberi manfaat besar bagi perusahaan itu sendiri, terutama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera.

Baca juga: Mobil Antar Jemput Pasien RSUD Bukittinggi, CSR Bank Nagari Hadirkan Solusi
Sinergi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti pentingnya perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JKM), yang kerap kali luput dari perhatian pengusaha kecil-menengah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Linda Arta, menyebut bahwa banyak badan usaha yang belum menyadari bahwa ketidakpatuhan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
“Pemeriksaan ini bukan hanya soal menindak, tapi juga bentuk edukasi agar badan usaha memahami kewajiban dan manfaat program jaminan sosial bagi pekerja mereka,” ujarnya.
Langkah Preventif dan Edukatif
Selain pemeriksaan dokumen, BPJS juga memberikan pendampingan dan sosialisasi teknis kepada badan usaha terkait mekanisme pendaftaran, pelaporan mutasi tenaga kerja, dan cara pembayaran iuran yang sesuai regulasi.
Pendekatan ini dinilai lebih humanis karena mengutamakan perbaikan sukarela oleh badan usaha, dibanding langsung memberikan sanksi. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang taat hukum sekaligus melindungi hak-hak tenaga kerja.
Harapan untuk Kepatuhan Berkelanjutan
Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berharap badan usaha di Bukittinggi semakin sadar akan pentingnya program jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang jatuh miskin hanya karena sakit atau kecelakaan kerja yang seharusnya bisa ditanggung BPJS,” pungkas Rahmad.
Kegiatan ini akan berlangsung secara berkala dengan sasaran seluruh sektor industri, mulai dari perdagangan, jasa, hingga manufaktur.
Kesimpulan:
Pemeriksaan kepatuhan badan usaha oleh BPJS di Bukittinggi bukan semata-mata langkah hukum, tapi juga bagian dari misi besar untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia. Dengan kepatuhan bersama, kerja layak dan hidup sejahtera bukan sekadar slogan, tapi kenyataan.